Langka, Menteri di Singapura dan Taipan Hotel Ditangkap terkait Korupsi

Anton Suhartono
S Iswaran ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (Foto: Reuters)

SINGAPURA, iNews.id - Menteri Perhubungan Singapura S Iswaran ditangkap Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB). Penangkapan Iswaran berlangsung pada 11 Juli, namun kemudian dibebaskan dengan membayar jaminan. Sangat jarang terjadi seorang pejabat tinggi di Singapura terlibat korupsi karena sudah diguyur penghasilan yang besar. 

Dilaporkan AFP, berdasarkan pernyataan CPIB yang dikirim melalui email, penangkapan Iswaran masih terkait dengan penyelidikan korupsi tingkat atas yang menjerat seorang taipan perhotelan, Ong Beng Seng. Ong merupakan warga Malaysia yang menjadi penduduk tetap Singapura.

Ong yang juga salah satu orang terkaya Singapura ditangkap pada hari yang sama kemudian dibebaskan dengan membayar jaminan.

Managing Director Hotel Properties Limited itu diketahui sebagai pemilik beberapa hotel dan resor kelas atas di negara-negara Asia dan Pasifik.

Perusahaannya pada Jumat lalu menyatakan, Ong sudah mendapat pemberitahuan penangkapan dari CPIB.

Paspor Iswaran dan Ong disita atau dicegah bepergian ke luar negeri, namun CPIB mengembalikan milik Ong. Dia dipebolehkan meninggalkan Singapura pada Jumat namun uang jaminan atasnya dinaikkan menjadi 100.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,1 miliar. Setelah pulang ke Singapura, Ong harus menyerahkan paspornya lagi ke CPIB.

CPIB menjelaskan, pertimbangan pemberian izin ke luar negeri dilihat berdasarkan kasus per kasus.

“Sekembalinya, Ong wajib melapor ke CPIB dan menyerahkan paspornya ke biro,” demikian isi pernyataan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
7 jam lalu

Roller Coaster Universial Studios Singapura Mogok, Pengguna Dievakuasi di Tengah Hujan

Internasional
13 jam lalu

Singapura Perketat Aturan Masuk, Maskapai dan Pilot Bisa Didenda Ratusan Juta Rupiah

Internasional
13 jam lalu

Singapura Perketat Aturan Masuk, Pelancong Bisa Dilarang Naik Pesawat sejak Negara Asal

Internasional
14 jam lalu

Catat! Singapura Perketat Aturan Masuk mulai 30 Januari 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal