BEIJING, iNews.id - China bersikeras menjadi satu-satunya yang memegang otoritas memutuskan masalah-masalah konstitusional di Hong Kong. China mengutuk keputusan pengadilan tinggi Hong Kong yang membatalkan larangan penutup wajah yang dikenakan oleh pengunjuk rasa pro-demokrasi.
Larangan menutup wajah atau memakai masker mulai berlaku pada Oktober, ketika pemimpin pro-China mengajukan undang-undang era kolonial untuk pertama kalinya dalam lebih dari 50 tahun.
Langkah itu dipandang sebagai momen hukum yang menentukan Hong Kong sejak kota itu dikembalikan Inggris ke China pada 1997.
Pengadilan tinggi kota pada Senin (18/11/2019) memutuskan bahwa larangan pemerintah terhadap masker wajah tidak konstitusional. Namun, China menyatakan, cabang yudisial dari wilayah administrasi khusus sudah melampaui batas.
Jian Tiewei, juru bicara komisi urusan legislatif dari komite Kongres Rakyat Nasional (NPC) mengatakan hanya NPC yang memiliki hak memutuskan apakah suatu hukum sesuai dengan Hukum Dasar -konstitusi skala kecil Hong Kong.
"Tidak ada lembaga lain yang memiliki hak untuk membuat penilaian atau keputusan," kata Jian, menurut laporan media pemerintah yang diposting di situs web NPC, seperti dilaporkan AFP, Selasa (19/11/2019).
Jian mengatakan keputusan itu sangat melemahkan pemerintahan kepala eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, serta pemerintah kota.