HONG KONG, iNews.id - Pemimpin Hong Kong Carrie Lam dan kabinetnya akan mengeluarkan undang-undang darurat yang melarang masker wajah dalam upaya mengekang protes anti-pemerintah yang mengguncang daerah khusus otonomi itu.
Dilaporkan Deutsche Welle, Jumat (4/10/2019), anggota parlemen dari kubu oposisi Ted Hui mengatakan, proposal tersebut kemungkinan akan diajukan ke Dewan Legislatif untuk pemungutan suara.
Mengingat bentrokan akhir-akhir ini membuat kehidupan publik terganggu, Carrie Lam disebut akan meminta penerapan undang-undang era kolonial yang melarang penggunaan penutup wajah.
Undang-Undang Peraturan Darurat pada 1922 memungkinkan pemimpin pemerintahan untuk membuat peraturan apa pun yang menurut mereka perlu diambil demi kepentingan umum dalam situasi darurat atau bahaya publik.
Penerapan peraturan darurat memungkinkan pemerintah untuk secara cepat melarang penggunaan masker, yang sering dilakukan para pemrotes untuk menyembunyikan identitas mereka dan menghindari penangkapan polisi.