Lecehkan 3 Anak Laki-Laki, 7 Warga Australia Dituntut 58 Tahun Penjara

Nathania Riris Michico
Ilustrasi pelecehan pada anak laki-laki (Foto ABC)

SYDNEY, iNews.id - Sebanyak tujuh warga Australia dituntut atas dugaan pelecehan seksual dan fisik terhadap tiga anak laki-laki. Pelaku adalah lima perempuan, termasuk seorang remaja berusia 17 tahun, serta dua pria.

Dilansir BBC, Selasa (6/2/2018), para tersangka didakwa 127 tuduhan pelanggaran yang dilakukan pada periode 2014 hingga 2016. Tuduhan tersebut antara lain penculikan, pelecehan seksual dan fisik, serta pelecehan anak.

Keenam tersangka berusia dewasa dituntut dengan hukuman antara 18 sampai 58 tahun penjara.

"Polisi akan menuntut kelompok tersebut berpartisipasi dalam pelecehan seksual dan fisik terhadap tiga anak laki-laki yang diketahui mereka lakukan pada 2014 hingga 2016," kata Kepolisian New South Wales, dalam sebuah pernyataan.

Semua korban yang berusia di bawah delapan tahun itu mengetahui para pelaku yang melecehkan mereka.

Media setempat melaporkan para pelaku tergabung dalam sebuah sekolah sirkus. Sekolah sirkus ini mengelola kelas untuk anak-anak yang normal maupun cacat.

Ketujuh orang tersebut menolak jaminan dan akan menghadapi persidangan di Sydney hari ini.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
2 tahun lalu

Polisi Cabuli Anak di Kalteng Divonis 2 Bulan, DPR Dorong Eksaminasi

Megapolitan
2 tahun lalu

RPA Perindo Berharap Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak di Cempaka Putih Dihukum 15 Tahun Penjara

Nasional
3 tahun lalu

Kekerasan Seksual Marak, DPR Ingatkan Pemerintah Lindungi Anak dari Predator

Megapolitan
4 tahun lalu

Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tangerang Naik selama Pandemi Covid-19

Nasional
5 tahun lalu

Ini 2 Alasan Komisi VIII DPR Tarik RUU PKS dari Prolegnas Prioritas 2020

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal