DEN HAAG, iNews.id – Mahkamah Internasional (ICJ) atau juga disebut Pengadilan Dunia pada Jumat (26/1/2024) memerintahkan Israel untuk mencegah genosida di Gaza. Sayangnya, pengadilan itu tidak meminta Israel untuk menghentikan perangnya di Gaza.
Selain memerintahkan pencegahan genosida di Gaza, ICJ juga menyuruh Israel mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di wilayah kantong Palestina itu. “Negara Israel mesti mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal II Konvensi Genosida,” kata pengadilan seperti dikutip Reuters.
Tak hanya itu, Mahkamah Internasional juga meminta Israel menghukum orang-orang yang melakukan hasutan langsung untuk melakukan genosida dalam perang di Gaza.
Israel juga harus melaporkan ke Mahkamah Internasional dalam waktu satu bulan tentang apa yang dilakukannya untuk menegakkan perintah pengadilan tersebut.
Israel menghadapi tuduhan genosida terhadap warga Palestina yang kasusnya diajukan oleh Afrika Selatan pada akhir Desember lalu. Dalam keputusan besarnya, mayoritas dari 17 hakim panel ICJ mengabulkan langkah-langkah mendesak yang mencakup sebagian besar tuntutan dari Afsel, kecuali perintah penghentian aksi militer Israel di Gaza.
ICJ hanya memerintahkan Israel untuk menahan diri dari tindakan apa pun yang termasuk dalam Konvensi Genosida dan juga memastikan bahwa pasukannya tidak melakukan tindakan genosida di Gaza.