Lewat Zoom, Pengadilan Singapura Hukum Mati Terdakwa Kasus Narkoba

Anton Suhartono
Pengadila Singapura untuk pertama kali menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa melalui aplikasi Zoom (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Pengadilan Singapura untuk pertama kalinya menjatuhkan vonis mati kepada seorang terdakwa kasus narkoba melalui konferensi video di aplikasi Zoom.

Dalam sidang yang berlangsung Jumat pekan lalu, Punithan Genasan (37), warga Malaysia, dinyatakan bersalah atas transaksi heroin yang dilakukan pada 2011.

Juru Bicara Mahkamah Agung Singapura mengatakan, sidang secara virtual dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Untuk keamanan semua yang terlibat, sidang Jaksa Penutut vs Punithan A/L Genasan dilakukan melalui konferensi video,” kata dia, dikutip dari Reuters, Rabu (20/5/2020).

Sementara itu kuasa hukum Genasan, Peter Fernando, mempertimbangkan akan banding.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Prabowo Ungkap Penerima MBG Sentuh 49 Juta, Tembus Pelosok dan Daerah Terpencil

Nasional
1 hari lalu

Dewi Astutik si Mami Narkoba Tak Berani Masuk ke Indonesia, Kenapa?

Internet
2 hari lalu

Kembangkan Platform Kerja Berbasis AI di Indonesia, Zoom Gandeng ACA Pacific

Megapolitan
3 hari lalu

Polisi Gerebek Apartemen di Tangerang: Pria Inisial WW Simpan Sabu, Senpi Ilegal dan Amunisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal