Lewat Zoom, Pengadilan Singapura Hukum Mati Terdakwa Kasus Narkoba

Anton Suhartono
Pengadila Singapura untuk pertama kali menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa melalui aplikasi Zoom (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Pengadilan Singapura untuk pertama kalinya menjatuhkan vonis mati kepada seorang terdakwa kasus narkoba melalui konferensi video di aplikasi Zoom.

Dalam sidang yang berlangsung Jumat pekan lalu, Punithan Genasan (37), warga Malaysia, dinyatakan bersalah atas transaksi heroin yang dilakukan pada 2011.

Juru Bicara Mahkamah Agung Singapura mengatakan, sidang secara virtual dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Untuk keamanan semua yang terlibat, sidang Jaksa Penutut vs Punithan A/L Genasan dilakukan melalui konferensi video,” kata dia, dikutip dari Reuters, Rabu (20/5/2020).

Sementara itu kuasa hukum Genasan, Peter Fernando, mempertimbangkan akan banding.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Brutal! Kelompok Bersenjata Tembak Mati Hampir 200 Orang di Nigeria, Sebagian Besar Korban Muslim

Internasional
4 hari lalu

Thailand hingga Singapura Perketat Pintu Masuk, Waspada Virus Nipah Jelang Imlek

Nasional
5 hari lalu

Roy Suryo Sindir Jokowi: Ke Makassar Bisa, ke Pengadilan Solo Tidak Berani

Seleb
10 hari lalu

‎Onad Banjir Job usai Bebas Rehabilitasi, Netizen: Welcome Back!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal