Lewat Zoom, Pengadilan Singapura Hukum Mati Terdakwa Kasus Narkoba

Anton Suhartono
Pengadila Singapura untuk pertama kali menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa melalui aplikasi Zoom (Foto: AFP)

SINGAPURA, iNews.id - Pengadilan Singapura untuk pertama kalinya menjatuhkan vonis mati kepada seorang terdakwa kasus narkoba melalui konferensi video di aplikasi Zoom.

Dalam sidang yang berlangsung Jumat pekan lalu, Punithan Genasan (37), warga Malaysia, dinyatakan bersalah atas transaksi heroin yang dilakukan pada 2011.

Juru Bicara Mahkamah Agung Singapura mengatakan, sidang secara virtual dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.

“Untuk keamanan semua yang terlibat, sidang Jaksa Penutut vs Punithan A/L Genasan dilakukan melalui konferensi video,” kata dia, dikutip dari Reuters, Rabu (20/5/2020).

Sementara itu kuasa hukum Genasan, Peter Fernando, mempertimbangkan akan banding.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Tangerang, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Nasional
3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba di Hotel Jakbar, Tangkap 14 Tersangka

Nasional
5 hari lalu

Menlu Singapura Ajak RI-Malaysia Perbarui Kerja Sama Sijori, Dongkrak Investasi Kawasan

Nasional
5 hari lalu

Menlu Singapura Apresiasi Respons Cepat RI Evakuasi Warganya dari Erupsi Gunung Dukono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal