WELLINGTON, iNews.id - Universitas-universitas di Selandia Baru dan penyedia asrama akan dijatuhi denda jika ada mahasiswa yang ditemukan meninggal. Keputusan itu muncul setelah kasus mengerikan di mana tubuh mahasiswa yang meninggal ditemukan dalam kamar asrama setelah membusuk berminggu-minggu.
Menteri Pendidikan Chris Hipkins mengatakan nasib remaja itu menunjukkan standar perlindungan di asrama yang gagal.
Dia mengatakan, praktik itu mulai berlaku pada 2021, termasuk denda 100.000 dolar Selandia Baru atau sekitar Rp878 juta atas pelanggaran yang menyebabkan kematian atau cedera serius pada seorang mahasiswa.
"Kode (sukarela) telah dipecah secara efektif dan sekarang saatnya bagi pemerintah untuk lebih terlibat," kata Hipkins, kepada Radio New Zealand, seperti dikutip AFP, Selasa (15/10/2019).
Mason Pendrous (19) tinggal di asrama yang dikelola secara pribadi yang dioperasikan oleh Campus Living Villages (CLV). Dia tinggal di sana ketika mulai kuliah untuk jurusan e-commerce di Canterbury University.
Keluarganya menghubungi pihak universitas pada akhir Agustus lantaran tidak lagi mendapat kabar dari Mason selama empat pekan. Tubuh mahasiswa itu ditemukan sebulan kemudian pada 23 September.
Penyelidik spesialis dikerahkan untuk mengidentifikasi mayatnya. Kasus ini sedang diselidiki oleh tim penyelidik independen yang dibentuk oleh Universitas Canterbury.