Gerakan yang dipimpin para pemuda itu dinilai menerobos aturan tabu di Thailand karena menuntut reformasi monarki. Pemerintah pun menerapkan kembali hukum Lese Majeste untuk pertama kali sejak 2018. Pelanggaran pasal 112 dalam UU tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara.
Eakil juru bicara kepolisian, Kissana Phathanacharoen, mengatakan, petugas bertindak sesuai hukum.
“Tidak ada standar ganda,” ujarnya.
Menodai gambar anggota kerajaan hampir tidak pernah terjadi sejak masa pemerintahan Raja Bhumibol Adulyadej yang meninggal pada 2016 atau setelah 70 tahun naik takhta.