Mahkamah Agung AS Tolak Setop Penghitungan Suara di Pennsylvania

Ahmad Islamy Jamil
Para pendukung Donald Trump di Pennsylvania protes proses penghitungan suara pemilu. (Foto: Reuters)

Sejak beberapa bulan lalu, Partai Republik memang selalu menentang keputusan negara bagian untuk menerima surat suara dengan cap pos pada 3 November dan tiba pada Jumat (6/11/2020). Sebelumnya, batas waktu penerimaan surat suara via pos adalah pada hari pemilihan itu sendiri.

Mahkamah Agung tingkat negara bagian memutuskan bahwa keputusan untuk menerima surat suara hingga Jumat itu adalah sah. Partai Republik lantas mengajukan banding dalam sistem federal Amerika Serikat.

Partai Republik berharap, penghentian atau penundaan penghitungan suara dapat memberikan waktu kepada pengadilan tinggi untuk membuka kembali kasus yang lebih luas terkait dengan legalitas surat suara yang tiba terlambat.

Para analis berpendapat, kalaupun pengadilan memutuskan untuk menunda penghitungan suara, itu mungkin tidak akan mengubah apa pun. Menurut mereka, jumlah surat suara yang datang terlambat mungkin jauh lebih sedikit daripada keunggulan Biden atas Trump di Pennsylvania.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Wamenlu Ungkap Komite Board of Peace bakal Diisi Teknokrat Palestina

Internasional
11 jam lalu

Trump Kembali Ancam Iran: Sesuatu Sangat Buruk Akan Terjadi!

Nasional
19 jam lalu

Dino Patti Djalal: Prabowo Realistis, Dewan Perdamaian Satu-satunya Opsi Hentikan Perang Gaza

Nasional
1 hari lalu

PBNU Sebut Iuran Rp16,9 Triliun di Dewan Perdamaian Bentukan Trump untuk Bangun Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal