NEW YORK, iNews.id – Majelis Umum PBB yang beranggotakan 193 negara kemungkinan akan melakukan voting alias pemungutan suara untuk rancangan resolusi terkait perang di Jalur Gaza pada Selasa (12/12/2023). Kabar itu diungkapkan oleh para diplomat kepada Reuters.
Resolusi tersebut menuntut adanya gencatan senjata segera antara Israel dan para pejuang Hamas di wilayah kantong Palestina itu. Pada Oktober lalu, Majelis Umum PBB juga mengadopsi resolusi yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan jangka panjang dan berkelanjutan di Gaza.
Resolusi pada waktu itu disahkan lewat pemungutan suara dengan hasil 121 negara mendukung, 14 negara menolak dan 44 negara abstain.
Pada Jumat (8/12/2023), Amerika Serikat memveto resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB yang meminta agar dilakukannya gencatan senjata di Gaza. Ini bukan kali pertama Washington DC memveto resolusi DK PBB terkait penghentian kekerasan di Gaza. Sebelumnya, pada pekan-pekan awal konflik Israel dan Hamas pada Oktober lalu, negara itu juga mengeluarkan sikap yang sama.
Amerika Serikat dan Israel menentang gencatan senjata, dengan dalih hal itu akan menguntungkan Hamas. Sementara zionis telah bersumpah untuk memusnahkan Hamas.