Majelis Umum PBB Setujui Resolusi Gencatan Senjata Segera di Gaza

Anton Suhartono
Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang menuntut gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen di Jalur Gaza (Foto: AP)

NEW YORK, iNews.id - Majelis Umum PBB, Rabu (11/12/2024), mengadopsi resolusi yang menuntut gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen di Jalur Gaza. Resolusi juga menyerukan pembebasan para sandera di Gaza segera.

Resolusi berjudul "Tuntutan Gencatan Senjata di Gaza" itu disetujui oleh 159 negara melawan 9 yang menentang serta 13 lainnya abstain.

Poin resolusi juga menyerukan dibukanya akses seluas-luasnya terhadap bantuan kemanusiaan di Gaza. Selain itu, resolusi menuntut agar penduduk sipil Jalur Gaza segera diberikan akses terhadap layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup serta menolak segala upaya untuk membuat warga Palestina kelaparan.

Dewan Keamanan PBB pada November lalu gagal mengadopsi draf resolusi yang menuntut gencatan senjata segera, tanpa syarat, dan permanen di Gaza serta pembebasan semua sandera. Draf tersebut diveto oleh Amerika Serikat (AS) memicu kecaman luas dari dunia internasional.

Resolusi yang diadopsi Majelis Umum PBB tidak mengikat, tidak seperti Dewan Keamanan.

Majelis Umum PBB pada tahun lalu juga mengadopsi resolusi serupa, namun seruan-seruan di dalamnya diabaikan oleh Israel

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
7 jam lalu

Netanyahu Bakal Bubarkan Parlemen Israel, Gelar Pemilu Dini?

Buletin
10 jam lalu

Aceh–Sumbar Kembali Diterjang Banjir Bandang, Sungai Meluap dan Warga Terjebak

Buletin
1 hari lalu

UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Gejolak Buruh Meledak di Banten

Internasional
21 jam lalu

Israel Langgar Gencatan Senjata Gaza 875 Kali, Ini Perinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal