Makin Gawat, Presiden Putin Perintahkan Pasukan Nuklir Siaga Tinggi

Umaya Khusniah
Presiden Rusia, Vladimir Putin memerintahkan pasukan nuklir siaga tinggi. (Foto: Reuters)

MOSKOW, iNews.id - Presiden Rusia, Vladimir Putin memerintahkan pasukan nuklir siaga tinggi. Selain itu, konvoi besar-besaran militer darat Rusia makin mendekati ibu kota Ukraina, Kiev. 

Perintah kepada pasukan nuklir disampaikan pada Minggu (27/2/2022). Dilansir dari Associated Press (AP), perintah itu turun sebagai tanggapan atas pernyataan gersif NATO dan sanksi ekonomi dan keuangan yang dijatuhkan kepada Rusia. 

Perintah Putin tak pelak meningkatkan kekhawatiran bahwa invasi ke Ukraina dapat menyebabkan perang nuklir, baik karena sudah direncanakan atau kesalahan.

"Putin berpotensi memainkan kekuatan yang, jika ada salah perhitungan, dapat membuat segalanya jauh lebih berbahaya,” kata seorang pejabat senior pertahanan AS yang enggan disebut namanya.

Dalam sebuah artikel untuk Buletin Ilmuwan Atom pada Jumat (25/2/2022), pakar Hans Kristensen dan Matt Korda menulis, Rusia menyimpan hampir 1.600 hulu ledak.

“Karena pasukan strategis Rusia selalu waspada, pertanyaan sebenarnya adalah apakah Putin telah mengerahkan lebih banyak kapal selam atau mempersenjatai para pembom,” tulis Kristensen di Twitter, Minggu.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internasional
6 jam lalu

Trump: Rakyat Ukraina dan Rusia Ingin Perang Segera Berakhir

Internasional
8 jam lalu

Trump Sebut Perdamaian Rusia-Ukraina Makin Dekat: Kita Berada di Tahap Akhir Negosiasi!

Internasional
9 jam lalu

Zelensky Bakal Relakan Wilayah Ukraina Direbut Rusia demi Gencatan Senjata?

Internasional
1 hari lalu

Rusia Gempur Ukraina Jelang Pertemuan Trump-Zelensky, Kyiv Gelap Gulita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal