Tarif baru tersebut akan berlaku efektif pada 7 Agustus, yakni untuk barang-barang yang diekspor ke AS untuk konsumsi, kecuali produk yang sudah dalam pengiriman atau di perjalanan.
Trump pada Kamis (31/7/2025) malam waktu AS menandatangani dekrit yang mengenakan tarif berkisar 15 hingga 41 persen untuk barang-barang yang diimpor AS dari 60 negara lebih.
Tarif akhir yang telah disetujui AS diumumkan pada Jumat dengan mempertimbangkan hasil negosiasi dengan sejumlah negara.
Sebagian besar negara Asia Tenggara kena tarif 19 persen, yakni Indonesia, Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Filipina. Selain itu Vietnam dikenakan 20 persen, Singapura 10 persen, serta Laos dan Myanmar 40 persen.