Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee dituntut hukuman 15 tahun penjara (Foto: Handout)

SEOUL, iNews.id - Mantan Ibu Negara Korea SelatanKim Keon Hee, Rabu (3/12/2025), dituntut hukuman 15 tahun penjara terkait beberapa dakwaan terhadapnya. Jaksa penuntut Korsel mendakwa istri dari mantan Presiden Yoon Suk Yeol itu atas tuduhan penyuapan dan beberapa lainnya.

Dalam persidangan, jaksa menyampaikan argumen terakhir atas tuduhan terhadap Kim, termasuk manipulasi saham, pelanggaran undang-undang terkait penggalangan dana politik, serta menerima suap dari Gereja Unifikasi.

Kim hadir dalam sidang tesebut mengenakan setelan hitam. Dia meminta maaf kepada publik karena menimbulkan kekhawatiran. Namun Kim bersikukuh tak bersalah, membantah semua dakawaan jaksa penuntut.

Kasus Kim muncul di tengah penyelidikan atas penerapan status darurat militer yang dilakukan suaminya pada Desember 2024 itu. Yoon juga ditahan atas beberapa dakwaan berat, termasuk soal keamanan nasional.

Pengadilan Negeri Seoul akan menggelar sidang vonis terhadap Kim pada 28 Januari 2026.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
12 jam lalu

Juri Kompetisi Chef Luvita Ho Ungkap Rahasia Dessert Korea-Indonesia yang Harmonis

12 jam lalu

Paduan Songpyeon Korea dengan Wedang Ronde Indonesia Jadi Dessert Kreatif

2 hari lalu

Bareskrim Tangkap Tatang Winata, Buronan Penyelundupan HP dari Korsel Rp250 Miliar

5 hari lalu

Balasan Kejujuran, Pria Ini Berhak atas Uang Ratusan Juta Ditemukan di Tempat Sampah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal