Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Anton Suhartono
Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee dituntut hukuman 15 tahun penjara (Foto: Handout)

SEOUL, iNews.id - Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee, Rabu (3/12/2025), dituntut hukuman 15 tahun penjara terkait beberapa dakwaan terhadapnya. Jaksa penuntut Korsel mendakwa istri dari mantan Presiden Yoon Suk Yeol itu atas tuduhan penyuapan dan beberapa lainnya.

Dalam persidangan, jaksa menyampaikan argumen terakhir atas tuduhan terhadap Kim, termasuk manipulasi saham, pelanggaran undang-undang terkait penggalangan dana politik, serta menerima suap dari Gereja Unifikasi.

Kim hadir dalam sidang tesebut mengenakan setelan hitam. Dia meminta maaf kepada publik karena menimbulkan kekhawatiran. Namun Kim bersikukuh tak bersalah, membantah semua dakawaan jaksa penuntut.

Kasus Kim muncul di tengah penyelidikan atas penerapan status darurat militer yang dilakukan suaminya pada Desember 2024 itu. Yoon juga ditahan atas beberapa dakwaan berat, termasuk soal keamanan nasional.

Pengadilan Negeri Seoul akan menggelar sidang vonis terhadap Kim pada 28 Januari 2026.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Destinasi
4 hari lalu

Universitas di Korea Perketat Aturan, Pelaku Kekerasan Ditolak Masuk Perguruan Tinggi

Internasional
5 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis 5 Tahun Penjara terkait Pemberlakuan Darurat Militer

Film
5 hari lalu

Film Indonesia–Korea Tolong Saya Jadi Angin Segar Industri Perfilman, Ini Alasannya!

Internasional
7 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati atas Tuduhan Memberontak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal