Wow, Eks Presiden dan Ibu Negara Korsel Dapat Sumbangan Rp29 Miliar sejak Setahun Dipenjara
SEOUL, iNews.id - Mantan presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol dan istrinya, Kim Keon Hee, yang kini menjalani hukuman penjara, meraup 2,19 miliar won atau sekitar Rp29,3 miliar dari penggalangan dana.
Dana yang dikumpulkan dari para pendukungnya itu didapat selama setahun keduanya menjalani masa hukuman penjara, demikian data Data Kementerian Kehakiman Korsel, Minggu (11/10/2026).
Yoon menerima 1,95 miliar won melalui 45.770 setoran dari 10 Juli hingga 9 September 2026. Sementara sang istri menerima 240 juta won dari 10.415 setoran sejak penangkapannya pada 12 Agustus 2025 hingga tanggal yang sama.
Jumlah total gabungan tersebut sekitar 8 kali gaji tahunan presiden.
Mereka menerima uang lebih banyak daripada napi lain di penjara masing-masing.
Berdasarkan hukum Korea Selatan, napi boleh menerima uang dari luar penjara untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Rekening tahanan mereka dibatasi hingga 4 juta won, dengan kelebihan dana akan ditahan hingga pembebasan atau ditransfer ke rekening bank pribadi.
Yoon diketahui telah menarik hampir 1,94 miliar won dalam 586 transaksi.
Anggota parlemen dari partai berkuasa Korsel yakin, uang itu didapat dari para pendukung Yoon setelah pengacara dan YouTuber pendukung sang mantan presiden mengampanyekannya.
Editor: Anton Suhartono