Mantan Penceramah Adnan Oktar Dihukum 1.075 Tahun Bui atas Pelecehan Seksual dan Terorisme

Djairan
Adnan Oktar (Foto: Reuters)

ISTANBUL, iNews.id - Penceramah sekaligus penulis terkenal asal Turki, Adnan Oktar atau biasa dikenal dengan Harun Yahya dijatuhi hukuman penjara 1.075 dan 3 bulan oleh hakim pengadilan, Senin (11/1/2021).

Dikutip dari kantor berita Anadolu, Selasa (12/1/2021), Oktar dijatuhi hukuman terkait 10 tuduhan kejahatan. Tuduhan tersebut adalah mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik dan militer, membantu organisasi teroris Fetullah (FETO), pelecehan seksual, pelecehan terhadap anak di bawah umur, perampasan hak kemerdekaan, penyiksaan, mengganggu hak atas pendidikan, pelanggaran data pribadi, dan mengancam.

Oktar yang kini berusia 64 tahun dulunya dikenal sebagai penceramah dan penulis yang memiliki saluran TV sendiri, A9. Saluran TV Oktar sempat menyiarkan acara saat dirinya dikelilingi oleh perempuan muda yang dia sebut sebagai 'anak kucing'. 

Dia ditangkap pada 2018 lalu bersama 200 lebih tersangka lain anggota kelompok kriminalnya.

Pengadilan Istanbul juga mengadili 236 terdakwa, termasuk 78 orang yang ditahan, atas kejahatan terorganisasi di bawah kepimpinanan Oktar.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Pria Australia Lecehkan Ratusan Anak di 15 Negara via Online, Bikin Banyak Akun Palsu 

Seleb
8 hari lalu

Tanggapi Tuduhan Pelecehan Seksual, Rian D'Masiv: Kasus Lama! 

Seleb
8 hari lalu

Rian D’Masiv Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual, sang Vokalis Bantah Keras

Seleb
19 hari lalu

Alasan Nora Alexandra Besarkan Payudara Terungkap, Bukan demi Jerinx!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal