Mantan Penceramah Adnan Oktar Dihukum 1.075 Tahun Bui atas Pelecehan Seksual dan Terorisme

Djairan
Adnan Oktar (Foto: Reuters)

ISTANBUL, iNews.id - Penceramah sekaligus penulis terkenal asal Turki, Adnan Oktar atau biasa dikenal dengan Harun Yahya dijatuhi hukuman penjara 1.075 dan 3 bulan oleh hakim pengadilan, Senin (11/1/2021).

Dikutip dari kantor berita Anadolu, Selasa (12/1/2021), Oktar dijatuhi hukuman terkait 10 tuduhan kejahatan. Tuduhan tersebut adalah mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik dan militer, membantu organisasi teroris Fetullah (FETO), pelecehan seksual, pelecehan terhadap anak di bawah umur, perampasan hak kemerdekaan, penyiksaan, mengganggu hak atas pendidikan, pelanggaran data pribadi, dan mengancam.

Oktar yang kini berusia 64 tahun dulunya dikenal sebagai penceramah dan penulis yang memiliki saluran TV sendiri, A9. Saluran TV Oktar sempat menyiarkan acara saat dirinya dikelilingi oleh perempuan muda yang dia sebut sebagai 'anak kucing'. 

Dia ditangkap pada 2018 lalu bersama 200 lebih tersangka lain anggota kelompok kriminalnya.

Pengadilan Istanbul juga mengadili 236 terdakwa, termasuk 78 orang yang ditahan, atas kejahatan terorganisasi di bawah kepimpinanan Oktar.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
13 hari lalu

Heboh Skandal Judi Sepak Bola Turki, 29 Pemain Diburu Polisi termasuk Klub Galatasaray

Internasional
17 hari lalu

Kapal Tanker Rusia Diserang di Laut Hitam

Internasional
17 hari lalu

Meriah! Festival Budaya Indonesia di Sakarya Turki Pukau Pelajar Asing

Megapolitan
26 hari lalu

Kronologi Tukang Ojek Cabul Perlihatkan Alat Kelamin ke Pegawai Pajak di Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal