ISTANBUL, iNews.id - Penceramah sekaligus penulis terkenal asal Turki, Adnan Oktar atau biasa dikenal dengan Harun Yahya dijatuhi hukuman penjara 1.075 dan 3 bulan oleh hakim pengadilan, Senin (11/1/2021).
Dikutip dari kantor berita Anadolu, Selasa (12/1/2021), Oktar dijatuhi hukuman terkait 10 tuduhan kejahatan. Tuduhan tersebut adalah mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik dan militer, membantu organisasi teroris Fetullah (FETO), pelecehan seksual, pelecehan terhadap anak di bawah umur, perampasan hak kemerdekaan, penyiksaan, mengganggu hak atas pendidikan, pelanggaran data pribadi, dan mengancam.
Oktar yang kini berusia 64 tahun dulunya dikenal sebagai penceramah dan penulis yang memiliki saluran TV sendiri, A9. Saluran TV Oktar sempat menyiarkan acara saat dirinya dikelilingi oleh perempuan muda yang dia sebut sebagai 'anak kucing'.
Dia ditangkap pada 2018 lalu bersama 200 lebih tersangka lain anggota kelompok kriminalnya.
Pengadilan Istanbul juga mengadili 236 terdakwa, termasuk 78 orang yang ditahan, atas kejahatan terorganisasi di bawah kepimpinanan Oktar.