Mantan Presiden dan Diktator Pakistan Pervez Musharraf Dijatuhi Hukuman Mati

Nathania Riris Michico
Mantan Presiden Pakistan Pervez Musharraf berbicara selama konferensi pers di Dubai 23 Maret 2013. (FOTO: REUTERS / Mohammad Abu Omar)

ISLAMABAD, iNews.id - Jenderal Pervez Musharraf, mantan pemimpin militer Pakistan, dijatuhi hukuman mati pada sidang pengadilan khusus di Islamabad. Pengadilan anti-terorisme Pakistan menghukum mati mantan penguasa militer itu pada Selasa (17/12/2019).

Dia dijatuhi hukuman mati atas dakwaan pengkhianatan tingkat tinggi dan mencoreng konstitusi.

"Pervez Musharraf dinyatakan bersalah atas Pasal 6 karena melanggar konstitusi Pakistan," kata pejabat hukum pemerintah Salman Nadeem, seperti dikutip Reuters.

Musharraf diadili karena pengkhianatan tingkat tinggi karena memberlakukan keadaan darurat pada 2007, sebagai langkah untuk memperpanjang masa jabatannya.

Pengadilan yang beranggotakan tiga orang itu menghukumnya atas tuduhan pengkhianatan tingkat tinggi yang sudah ditunda sejak 2013.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
21 jam lalu

Pakistan Siap Kirim Pasukan ke Gaza, tapi Tolak Lucuti Senjata Hamas

Internasional
11 hari lalu

Markas Besar Kepolisian Nasional Pakistan Diserang, Ledakan Mengguncang

Internasional
13 hari lalu

Bangga Hentikan Perang India-Pakistan, Trump: Tak Ada Presiden AS Lain yang Mampu

Nasional
18 hari lalu

Bertemu Prabowo, Dubes Pakistan Tawarkan Produksi Susu untuk MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal