Sebelumnya, Jaringan Dokter Sudan menyatakan, serangan RSF menewaskan 43 jemaah. Jaringan independen tersebut mengutuk serangan itu sebagai kejahatan mengerikan yang melanggar semua hukum internasional dan kemanusiaan.
"Menargetkan warga sipil tak bersenjata merupakan kejahatan perang dan menunjukkan pelanggaran berat terhadap nilai-nilai hukum kemanusiaan, agama, dan internasional," bunyi pernyataan.
RSF mengepung Kota Al Fashir sejak 10 Mei 2024 untuk merebut kembali wilayah itu dari penguasaan pasukan pemerintah. Menurut data PBB dan otoritas setempat, perang antara pasukan pemerintah Sudan dan RSF sejak April 2023 telah menewaskan lebih dari 20.000 orang dan menyebabkan sekitar 15 juta orang mengungsi.