Masuk Tempat-Tempat Pelaksanaan Haji Tanpa Izin Didenda Rp38 Juta

Anton Suhartono
Arab Saudi menerapkan hukuman denda Rp38 juta bagi siapa saja yang masuk ke tempat haji tanpa izin (Foto: AFP)

RIYADH, iNews.id - Arab Saudi akan menggelar ibadah haji pada akhir Juli 2020. Berbagai persiapan dilakukan, termasuk yang paling penting yakni memastikan protokol kesehatan diterapkan oleh semua pihak.

Selain memberlakukan aturan ketat kepada jemaah, otoritas Saudi juga menyiapkan hukuman berat bagi siapa pun yang tak terdaftar namun berada di lokasi-lokasi ibadah haji.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan denda berat yakni 10.000 riyal atau sekitar Rp38 juta kepada siapa saja yang masuk ke tempat-tempat pelaksanaan haji secara ilegal. Langkah ini diambil untuk menjamin tak ada jemaah lain, selain yang terdata oleh otoritas haji dan umrah.

Seorang sumber di kementerian dalam negeri mengatakan, hukuman yang keras ini diterapkan demi menjamin keamanan dan kesehatan para jemaah selama pelaksanaan haji di tengah pandemi virus corona.

Saudi membatasi jemaah haji tahun ini yakni di kisaran ribuan orang dari biasanya lebih dari 2,5 juta terkait wabah Covid-19. Untuk itu otoritas tak ingin kecolongan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
21 jam lalu

Terungkap! 2 Jemaah Diberangkatkan dengan Disamarkan Jadi Petugas Haji, Tarif 14.000 Dolar AS

1 hari lalu

Serangan Houthi ke Arab Saudi Tewaskan dan Lukai Banyak Warga Asing, Ini Daftarnya

1 hari lalu

Houthi Serang 2 Bandara Arab Saudi Gunakan Rudal dan Drone, 3 Orang Tewas 36 Luka

1 hari lalu

Biaya Haji 2027 Tembus Rp98,4 Juta, Menhaj: Tidak Bisa Mengelak, Memang Melonjak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal