Masuk Tempat-Tempat Pelaksanaan Haji Tanpa Izin Didenda Rp38 Juta

Anton Suhartono
Arab Saudi menerapkan hukuman denda Rp38 juta bagi siapa saja yang masuk ke tempat haji tanpa izin (Foto: AFP)

“Untuk memastikan kepatuhan penerapan serta sebagai tindakan pencegahan wabah Covid-19 yang sudah disetujui pada musim haji tahun 1441 H, diputuskan untuk menghukum siapa pun yang melanggar instruksi larangan masuk ke situs suci (Mina, Muzdalifah, Arafah) tanpa izin, mulai tanggal 28/11/1441 H hingga hari ke-12 Dzulhijjah dengan denda 10.000 riyal Saudi,” bunyi keterangan kementerian, dikutip dari Reuters, Selasa (14/7/2020).

Besaran denda akan digandakan jika pelanggaran dilakukan dua kali, demikian pula kelipatan selanjutnya.

Kementerian mengingatkan agar semua warga Saudi serta pemukim untuk mematuhi aturan pelaksanaan haji 2020.

Petugas keamanan akan disiagakan di titik-titik masuk menuju Makkah dalam waktu dekat demi memastikan hanya mereka yang berkepentingan memasuki kota suci tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Arab Saudi Peringatkan Houthi, Tak Ada Kompromi untuk Keamanan Negara 

2 hari lalu

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Strategis usai Serangan Drone dari Irak

2 hari lalu

AS Siap Bantu Arab Saudi Serang Houthi, tapi...

3 hari lalu

Drone dari Irak Serang Pipa Minyak Saudi, PM Ali Al Zaidi Pecat Komandan Militer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal