Masuk Tempat-Tempat Pelaksanaan Haji Tanpa Izin Didenda Rp38 Juta

Anton Suhartono
Arab Saudi menerapkan hukuman denda Rp38 juta bagi siapa saja yang masuk ke tempat haji tanpa izin (Foto: AFP)

“Untuk memastikan kepatuhan penerapan serta sebagai tindakan pencegahan wabah Covid-19 yang sudah disetujui pada musim haji tahun 1441 H, diputuskan untuk menghukum siapa pun yang melanggar instruksi larangan masuk ke situs suci (Mina, Muzdalifah, Arafah) tanpa izin, mulai tanggal 28/11/1441 H hingga hari ke-12 Dzulhijjah dengan denda 10.000 riyal Saudi,” bunyi keterangan kementerian, dikutip dari Reuters, Selasa (14/7/2020).

Besaran denda akan digandakan jika pelanggaran dilakukan dua kali, demikian pula kelipatan selanjutnya.

Kementerian mengingatkan agar semua warga Saudi serta pemukim untuk mematuhi aturan pelaksanaan haji 2020.

Petugas keamanan akan disiagakan di titik-titik masuk menuju Makkah dalam waktu dekat demi memastikan hanya mereka yang berkepentingan memasuki kota suci tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 menit lalu

Tak Cuma Eks Menag Yaqut, Aliran Fee Percepatan Haji Juga Mengalir ke Sejumlah Pejabat di Kemenag

Nasional
3 hari lalu

Kemenhaj Kawal Pemulangan Jemaah Umrah yang Tertahan di Arab Saudi

Internasional
4 hari lalu

Perang Meluas! AS Perintahkan Seluruh Diplomatnya Tinggalkan Arab Saudi

Nasional
5 hari lalu

DPR Usul Rute Penerbangan Haji 2026 Lewat Afrika, Ini Kata Kemenhaj

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal