Meghan Markle Tuntut Ganti Rugi Rp30 Miliar Setelah Menangkan Kasus dari Tabloid Inggris

Djairan
Meghan Markle menuntut ganti rugi Rp30 miliar kepada tabloid Inggris setelah memenangkan gugatan pelanggaran privasi (Foto: Reuters)

“Alasan mengapa penggugat meminta hakim memutuskan hal tersebut adalah untuk mencegah pelanggar di masa mendatang,” kata Mill, dalam dokumen gugatan, dikutip dari Reuters, Rabu (3/3/2021).

Mill menambahkan, nominal ganti rugi tersebut disesuaikan dengan besaran keuntungan yang didapat Mail on Sunday dari artikelnya. 

Tabloid tersebut berencana mengajukan banding atas keputusan itu.

“Sepertinya tidak ada proses untuk menentukan jumlah yang tepat dalam persidangan, jumlahnya tidak relevan,” ujar pengacara Mail on Sunday.

Perusahaan baru membayar 450.000 poundsterling atau sekitar Rp8,9 miliar sebagai pembayaran awal dari ganti rugi tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 hari lalu

Inggris Tetapkan Manchester Jadi Tuan Rumah KTT G20 2027

4 hari lalu

Pangkalan Militer AS di Inggris Nyaris Dibom, Trump Murka

17 hari lalu

2 Anak Pangeran Harry-Meghan Pindah Sekolah padahal Baru 2 Hari Masuk, Ada Apa?

20 hari lalu

Prancis dan Kanada Ikut Tekan Israel, Netanyahu Siapkan Balasan Diplomatik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal