Meghan Markle Tuntut Ganti Rugi Rp30 Miliar Setelah Menangkan Kasus dari Tabloid Inggris

Djairan
Meghan Markle menuntut ganti rugi Rp30 miliar kepada tabloid Inggris setelah memenangkan gugatan pelanggaran privasi (Foto: Reuters)

“Alasan mengapa penggugat meminta hakim memutuskan hal tersebut adalah untuk mencegah pelanggar di masa mendatang,” kata Mill, dalam dokumen gugatan, dikutip dari Reuters, Rabu (3/3/2021).

Mill menambahkan, nominal ganti rugi tersebut disesuaikan dengan besaran keuntungan yang didapat Mail on Sunday dari artikelnya. 

Tabloid tersebut berencana mengajukan banding atas keputusan itu.

“Sepertinya tidak ada proses untuk menentukan jumlah yang tepat dalam persidangan, jumlahnya tidak relevan,” ujar pengacara Mail on Sunday.

Perusahaan baru membayar 450.000 poundsterling atau sekitar Rp8,9 miliar sebagai pembayaran awal dari ganti rugi tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
11 jam lalu

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris, Janji Pulihkan Stabilitas

4 hari lalu

Usai Menang Semifinal Piala Dunia, Argentina Tuduh Kapal Perang Inggris Langgar Kedaulatan

5 hari lalu

Video Viral David Beckham Disoraki Suporter Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026, Netizen Gaduh!

5 hari lalu

Provokatif! Pemain Timnas Argentina Angkat Spanduk 'Perang Malvinas' usai Kalahkan Inggris

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal