BAGHDAD, iNews.id - Menantu mantan Presiden Saddam Hussein, Jamal Mustafa Sultan (66), dibebaskan Pengadilan Irak setelah 18 tahun dipenjara. Tuduhan terhadap Mustafa dibatalkan karena kurangnya bukti.
Sayangnya, Kementerian Kehakiman tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait pembebeasan Mustafa.
Sebagai informasi, Mustafa merupakan suami dari putri bungsu Saddam bernama Hala. Mustafa merupakan seorang perwira militer dan termasuk di antara 52 mantan pejabat yang dicari oleh Amerika Serikat atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Mustafa ditangkap oleh pasukan AS pada 20 April 2003 lalu. Penangkapan terjadi hanya 11 hari setelah penggulingan rezim Saddam Hussein.
Pada 2017, parlemen Irak mengeluarkan RUU untuk menyita aset Saddam, istri dan kerabatnya, termasuk Mustafa.