Menantu Saddam Hussein Bebas setelah 18 Tahun Dipenjara

Umaya Khusniah
Seorang warga Iraq tengah mengibarkan bendera negara. (Foto: Reuters)

BAGHDAD, iNews.id - Menantu mantan Presiden Saddam Hussein, Jamal Mustafa Sultan (66), dibebaskan PengadilanIrak setelah 18 tahun dipenjara. Tuduhan terhadap Mustafa dibatalkan karena kurangnya bukti.

Sayangnya, Kementerian Kehakiman tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait pembebeasan Mustafa. 

Sebagai informasi, Mustafa merupakan suami dari putri bungsu Saddam bernama Hala. Mustafa merupakan seorang perwira militer dan termasuk di antara 52 mantan pejabat yang dicari oleh Amerika Serikat atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mustafa ditangkap oleh pasukan AS pada 20 April 2003 lalu. Penangkapan terjadi hanya 11 hari setelah penggulingan rezim Saddam Hussein.

Pada 2017, parlemen Irak mengeluarkan RUU untuk menyita aset Saddam, istri dan kerabatnya, termasuk Mustafa.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
26 hari lalu

Terungkap! Iran Gempur Kantor Misi Diplomatik AS di Irak 600 Kali, Kerugian Tembus Rp2,8 Triliun

28 hari lalu

Iran Gempur Kantor-Kantor Diplomatik AS di Timur Tengah, Nilai Kerusakan Capai Rp3,3 Triliun

31 hari lalu

Arab Saudi Tutup Pipa Minyak Strategis usai Serangan Drone dari Irak

1 bulan lalu

Drone dari Irak Serang Pipa Minyak Saudi, PM Ali Al Zaidi Pecat Komandan Militer

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal