Menantu Saddam Hussein Bebas setelah 18 Tahun Dipenjara

Umaya Khusniah
Seorang warga Iraq tengah mengibarkan bendera negara. (Foto: Reuters)

BAGHDAD, iNews.id - Menantu mantan Presiden Saddam Hussein, Jamal Mustafa Sultan (66), dibebaskan PengadilanIrak setelah 18 tahun dipenjara. Tuduhan terhadap Mustafa dibatalkan karena kurangnya bukti.

Sayangnya, Kementerian Kehakiman tidak memberikan keterangan lebih lanjut terkait pembebeasan Mustafa. 

Sebagai informasi, Mustafa merupakan suami dari putri bungsu Saddam bernama Hala. Mustafa merupakan seorang perwira militer dan termasuk di antara 52 mantan pejabat yang dicari oleh Amerika Serikat atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mustafa ditangkap oleh pasukan AS pada 20 April 2003 lalu. Penangkapan terjadi hanya 11 hari setelah penggulingan rezim Saddam Hussein.

Pada 2017, parlemen Irak mengeluarkan RUU untuk menyita aset Saddam, istri dan kerabatnya, termasuk Mustafa.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
22 hari lalu

Pengacara Jokowi Persoalkan Praperadilan Dokter Tifa: Sudah Masuk Tahap Persidangan

29 hari lalu

Irak Kutuk Serangan Gabungan AS-Arab Saudi ke Wilayahnya

30 hari lalu

Jet-Jet Tempur AS dan Arab Saudi Gempur Irak, Serang Milisi Pro-Iran

31 hari lalu

AS-Iran Setop Perang, Giliran Kelompok Pro-Iran Gempur Fasilitas Minyak Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal