Mengapa Bangladesh Sita Harta Mantan PM Sheikh Hasina Rp112 Triliun? Ini Duduk Perkaranya

Anton Suhartono
Pemerintah Bangladesh menyita harta milik mantan PM Sheikh Hasina hampir Rp112 triliun (Grafis: iNews.id/AI)

Hasina telah divonis bersalah melalui persidangan in absentia dalam beberapa kasus, termasuk perkara korupsi terkait alokasi lahan di kawasan elite Ibu Kota Dhaka. Selain itu, pengadilan Bangladesh juga menjatuhkan hukuman mati terhadapnya dalam kasus dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Meski menghadapi berbagai putusan pengadilan, Sheikh Hasina hingga kini masih berada di India, sejak melarikan diri pada Agustus 2024. Pemerintah Bangladesh telah mengajukan permintaan ekstradisi agar mantan perdana menteri itu dapat dipulangkan dan menjalani proses hukum di negaranya.

Sementara itu, Hasina dalam penampilan publik terbarunya,  berencana kembali ke Bangladesh pada akhir 2026. Namun pemerintah menegaskan seluruh putusan pengadilan akan tetap dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

3 hari lalu

Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang

5 hari lalu

Prabowo Tiba di Tanah Air usai Hadiri KTT BRICS 2026 di India

6 hari lalu

KTT BRICS 2026, Prabowo Bicara Posisi Indonesia di Cincin Api dan Ancaman Perubahan Iklim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal