Mengenal UU Resolusi Perang AS, Batasi Operasi Militer di Iran Hanya 60 Hari

Anton Suhartono
Di tengah meningkatnya ketegangan AS-Iran, muncul kembali sorotan terhadap UU resolusi perang atau War Powers Resolution (WPR) (Foto: AP)

Selain membatasi waktu, WPR juga mengatur mekanisme cepat bagi Kongres untuk menyetujui atau menolak penggunaan kekuatan militer. Melalui skema yang disebut Authorization for Use of Military Force (AUMF), anggota Kongres dapat mendorong pemungutan suara dalam waktu singkat untuk menentukan apakah operasi militer akan dilanjutkan atau dihentikan.

Proses ini memiliki tenggat ketat, mulai dari pengajuan rancangan undang-undang, pembahasan di komite, hingga pemungutan suara di DPR dan Senat. Bahkan jika terjadi perbedaan antara kedua kamar, WPR mengatur pembentukan komite konferensi dengan batas waktu tertentu agar keputusan tetap diambil sebelum tenggat 60 hari berakhir.

Selain itu, anggota Kongres juga memiliki opsi untuk mengajukan resolusi yang memerintahkan penarikan pasukan AS dari wilayah konflik. Namun, keputusan akhir tetap dapat dipengaruhi oleh hak veto presiden, yang menunjukkan adanya keseimbangan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Hamas Siap Lucuti Senjata, Syaratnya Israel Harus Tarik Pasukan dari Jalur Gaza

1 hari lalu

Trump Umumkan Board of Peace Sepakat Lucuti Senjata Hamas di Gaza

2 hari lalu

Arab Saudi Bentuk Aliansi Pertahanan 14 Negara, Lindungi Laut Merah dari Serangan Antek-Antek Iran

2 hari lalu

Laba Raksasa Migas Ini Melonjak 2 Kali Lipat Imbas Perang di Timur Tengah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal