KUALA LUMPUR, iNews.id - Pemerintah Malaysia mencabut aturan wajib masker di dalam ruangan, kecuali di alat transportasi umum dan fasilitas kesehatan. Meski demikian pemerintah memberikan kebebasan kepada pengelola tempat, seperti restoran dan lainnya, apakah masih ingin menerapkan wajib masker atau tidak.
Pengguna jasa transportasi umum, termasuk taksi online, bus umum, kereta api, dan lainnya masih diharuskan bermasker. Selain itu masker juga wajib di fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, panti jompo, dan pusat hemodialisis (cuci darah).
“Jika mereka memutuskan untuk menerapkannya (wajib masker), maka pengunjun harus patuh. Mereka boleh melarang yang menolak (pakai masker) untuk masuk,” kata Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin, dikutip dari The Straits Times, Rabu (7/9/2022).
Meski melonggarkan penggunaan masker di dalam ruangan, Khairy tetap menyarankan masyarakat untuk terus memakainya demi keamanan bersama dari paparan Covid-19.
Dia juga menegaskan aturan ini bersifat fleksibel. Aturan wajib masker bisa saja diterapkan kembali jika kondisi Covid-19 memburuk.