Mesir Hukum Presenter TV karena Wawancarai Pria Gay

Nathania Riris Michico
Presenter bernama Mohamed Al Gheiti dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena mewawancarai seorang pria gay. (Foto: doc. Twitter)

KAIRO, iNews.id - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada pembawa acara televisi, Minggu (21/1/2019), karena mewawancarai seorang pria gay tahun lalu.

Mohamed Al Gheiti, yang beberapa kali menyatakan pendiriannya terhadap komunitas LGBT, dituduh mempromosikan homoseksualitas dan penghinaan terhadap agama.

Dilaporkan AFP, Senin (21/1/2019), pengadilan pelanggaran ringan di Giza juga mendenda Al Gheiti sebesar 3.000 pound Mesir atau sekitar Rp2,3 juta dan memerintahkan agar dia berada di bawah pengawasan selama satu tahun setelah menjalani hukuman.

Menurut Samir Sabri, pengacara yang melaporkan kasus itu; Gheiti dapat mengajukan banding atas putusan dan vonis dapat ditangguhkan jika dia membayar uang jaminan sebesar 1.000 pound sambil menunggu hasil banding.

Pada Agustus 2018, Gheiti menjamu seorang pria gay di acara bincang-bincangnya di stasiun TV swasta LTC dan membahas homoseksualitas yang disiarkan secara langsung.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
23 jam lalu

SI PPI Dunia ke-18 di Kairo Perkuat Kolaborasi Pelajar Indonesia dari Berbagai Negara

27 hari lalu

Viral Anggota DPD Arya Wedakarna Hadiri Kontes Transgender di Thailand, Ini Penjelasannya

27 hari lalu

Viral Anggota DPD Arya Wedakarna Hadiri Acara LGBT di Thailand, bakal Dipanggil Badan Kehormatan

29 hari lalu

Bus Terguling di Jalur Wisata Mesir, 16 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal