Mesir Perintahkan Penangkapan 2 Anak Mantan Presiden Hosni Mubarak

Nathania Riris Michico
Mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak. (Foto: Reuters)

KAIRO, iNews.id - Pengadilan pidana Mesir memerintahkan penangkapan dua putra mantan presiden Hosni Mubarak atas tuduhan manipulasi pasar saham. Demikian dilaporkan kantor berita MENA.

Alaa dan Gamal Mubarak, beserta tujuh orang lainnya, dituduh melanggar pasar saham dan aturan bank sentral untuk membuat keuntungan yang melanggar hukum melalui penjualan saham Al Watany Bank of Egypt.

Namun mereka menyangkal semua tuduhan tersebut.

"Tiga orang lainnya termasuk Yasser El Mallawany dan Hassan Heikal, anggota dan mantan dewan bank investasi Mesir EFG-Hermes, juga ditangkap," kata sumber peradilan, seperti dilaporkan Reuters, Senin (17/9/2018).

Semua orang yang dituduh dalam kasus ini, yang dimulai pada 2012, dibebaskan dengan jaminan dan dilarang bepergian.

Putra tertua Mubarak, Alaa, merupakan seorang pengusaha. Sedangkan Gamal, mantan bankir, secara luas disebut-sebut sedang dipersiapkan untuk pekerjaan penting di Mesir sampai Mubarak digulingkan pada Februari 2011.

Kedua kakak beradik ini bebas sejak 2015. Sesi sidang pengadilan berikutnya ditetapkan pada 20 Oktober mendatang.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
12 hari lalu

Hamas Setuju Serahkan Pemerintahan Gaza ke Kelompok Teknokrat

Nasional
22 hari lalu

Pulang dari Mesir, Prabowo Langsung Rapat bareng Menteri

Nasional
22 hari lalu

Prabowo Tegaskan RI Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza

Internasional
23 hari lalu

Ada Peran Erdogan di Balik Ketidakhadiran Netanyahu pada KTT Perdamaian Gaza?

Internasional
23 hari lalu

Terungkap, Ini Alasan Netanyahu Tak Ikut KTT Perdamaian Gaza di Mesir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal