KAIRO, iNews.id - Pengadilan pidana Mesir memerintahkan penangkapan dua putra mantan presiden Hosni Mubarak atas tuduhan manipulasi pasar saham. Demikian dilaporkan kantor berita MENA.
Alaa dan Gamal Mubarak, beserta tujuh orang lainnya, dituduh melanggar pasar saham dan aturan bank sentral untuk membuat keuntungan yang melanggar hukum melalui penjualan saham Al Watany Bank of Egypt.
Namun mereka menyangkal semua tuduhan tersebut.
"Tiga orang lainnya termasuk Yasser El Mallawany dan Hassan Heikal, anggota dan mantan dewan bank investasi Mesir EFG-Hermes, juga ditangkap," kata sumber peradilan, seperti dilaporkan Reuters, Senin (17/9/2018).
Semua orang yang dituduh dalam kasus ini, yang dimulai pada 2012, dibebaskan dengan jaminan dan dilarang bepergian.
Putra tertua Mubarak, Alaa, merupakan seorang pengusaha. Sedangkan Gamal, mantan bankir, secara luas disebut-sebut sedang dipersiapkan untuk pekerjaan penting di Mesir sampai Mubarak digulingkan pada Februari 2011.
Kedua kakak beradik ini bebas sejak 2015. Sesi sidang pengadilan berikutnya ditetapkan pada 20 Oktober mendatang.