Muhyiddin Yassin Kembali Terpilih Jadi Presiden Partai Bersatu

Antara
Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin. (Foto: Ist.)

KUALA LUMPUR, iNews.id – Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin, mempertahankan posisinya sebagai presiden Parti Pribumi Bersatu Malaysia (Partai Bersatu) untuk masa jabatan 2019-2022. Ketua Panitia Pemilihan Parati Bersatu, Syed Hamid Albar, mengemukakan hasil itu kepada media di Kuala Lumpur, Minggu (23/8/2020).

Sementara itu, Menteri Besar Perak, Ahmad Faizal Azumu, diumumkan sebagai wakil presiden Partai Bersatu untuk periode yang sama. Hamid Albar mengatakan, tiga wakil presiden terpilih lainnya adalah Menteri Pertanian dan Industri Pangan, Ronald Kiandee; Menteri Pendidikan Radzi Jidin, dan; anggota parlemen Paya Rumput, Mohd Rafiq Naizamohideen.

Sebanyak 23.438 delegasi memberikan suara mereka dalam konferensi tahunan Bersatu, Sabtu (22/8/2020), yang diadakan di 177 divisi secara nasional dan untuk pertama kalinya secara bersamaan. Pertemuan itu juga menetapkan Ketua Tetap Bersatu Mohd Suhaimi Abdullah dan Wakil Ketua Tetap Hashim Suboh.

Pada hari yang sama, Menteri Perekonomian Mohamed Azmin Ali serta sembilan anggota parlemen yang membelot dari Partai Keadilan Rakyat (PKR) pimpinan Anwar Ibrahim mengumumkan diri bergabung dengan Partai Bersatu.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Dirawat Sebulan di RS, Mahathir Mohamad Diperbolehkan Pulang 2 Hari

Internasional
7 hari lalu

Dikaitkan dengan Predator Seks Epstein, Anwar Ibrahim: Sama Sekali Tak Ada Hubungan

Nasional
13 hari lalu

Penumpang WNA Whoosh Terus Melonjak, Terbanyak Negara Mana?

Internasional
13 hari lalu

Mahathir Mohamad Muncul ke Publik meski Masih Perawatan RS, Nyeruput Kopi di Mal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal