Dalam proyeksi Edison Research--lembaga konsultan politik--hasil perhitungan suara akhir Pilpres AS 2020 dimenangkan capres Partai Demokrat, Joe Biden, dengan perolehan 306 suara elektoral sedangkan Trump mendapat 232 suara elektoral.
Trump dan Partai Republik sempat mengajukan gugatan hukum ke Mahkamah Agung Amerika Serikat atas dugaan kecurangan pemilu di tiga negara bagian pertarungan utama pada Pilpres AS 2020.
Namun, tuduhan tersebut ditolak MA karena tidak ada bukti yang menguatkan sehingga proses perhitungan suara tetap berjalan.
Penolakan terhadap hasil Pilpres AS 2020 ditunjukkan dengan menyiapkan skema pemerintahan periode kedua dan menolak meninggalkan Gedung Putih. Trump juga melarang orang-orang terdekatnya jadi bagian tim transisi Biden.