Muncul Tuntutan Pemakzulan Presiden Macron, DPR Prancis Bakal Pertimbangkan

Ahmad Islamy Jamil
Presiden Prancis, Emmanuel Macron. (Foto: AP)

Pada 2016, Majelis Nasional juga menerima resolusi serupa mengenai pemakzulan Presiden Francois Hollande. Namun, resolusi tersebut dinyatkan tidak dapat diterima oleh DPR Prancis.

Dalam pemilu pada Juli lalu, blok sayap kiri memenangkan suara terbanyak dengan memperoleh 182 kursi dari 577 kursi Majelis Nasional. Koalisi Macron berada di posisi kedua, dengan 168 kursi. Sementara kubu sayap kanan radikal Partai National Rally dan para sekutunya menjadi kekuatan ketiga di parlemen dengan perolehan 143 kursi. 

Dengan hasil tersebut, tidak ada kekuatan politik yang memperoleh suara mayoritas untuk membentuk pemerintahan baru. Susunan kabinet Prancis baru di bawah Perdana Menteri Michel Barnier diperkirakan akan diumumkan minggu ini.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Perludem Kritik Ambang Batas Parlemen, Singgung Banyak Suara Terbuang 

Nasional
2 hari lalu

Akademisi Usul Pemilu Tak Pakai e-Voting, Rawan Di-hack

Nasional
3 hari lalu

Prabowo: Kalau Tidak Suka sama Saya, Silakan 2029 Bertarung

Nasional
6 hari lalu

GKSR Tancap Gas! Partai Nonparlemen Siapkan Kajian Isu-Isu Strategis Pemilu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal