“Terlibat dalam taktik pengepungan terhadap warga sipil, menutup akses warga terhadap bantuan kemanusiaan, dan menyebabkan kelaparan lebih lanjut merupakan tindakan melanggar hukum berdasarkan Konvensi Jenewa,” kata Marc Purcell, CEO ACFID.
ACFID, mewakili puluhan organisasi bantuan Australia, menyoroti ketidakkonsistenan pemerintah terkait sanksi yang dijatuhkan terkait Israel.
Menlu Penny Wong sebelumnya mengumumkan sanksi baru terhadap para pejabat Iran sebagai respons atas serangan terhadap Israel yang tidak menimbulkan korban sipil. Sementara Israel yang telah membunuh lebih dari 42.000 warga Gaza tak dihukum.