Nah, Trump Tiba-Tiba Perintahkan Pentagon Uji Coba Senjata Nuklir

Anton Suhartono
Donald Trump tiba-tiba memerintahkan Departemen Pertahanan (Pentagon) untuk menguji coba senjata nuklir (Foto: AP)

SEOUL, iNews.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tiba-tiba memerintahkan Departemen Pertahanan (Pentagon) untuk menguji coba senjata nuklir. Keputusan itu disampaikan setelah Presiden Rusia Vladimir Putin mengumumkan keberhasilan uji coba drone torpedo nuklir Poseidon pada Rabu (29/10/2025).

"Karena negara-negara lain menguji coba program-program mereka, saya memerintahkan Departemen Perang (nama baru Departemen Pertahanan) untuk memulai uji coba senjata nuklir berdasarkan basis yang setara," kata Trump, dalam posting-an di Truth Social, dikutip Kamis (30/10/2025).

"Proses tersebut akan dimulai secepatnya," tulisnya, menegaskan.

Trump menambahkan AS merupakan negara dengan kekuatan nuklir terbesar. Namun dia mewaspadai bahwa China bisa menyusulnya dalam 5 tahun.

Sebelumnya Putin mengumumkan keberhasilan uji coba terakhir drone torpedo Poseidon. Senjata mematikan bertenaga dan bisa membawa hulu ledak nuklir itu diuji coba pada Selasa lalu.

Putin tidak menyaksikan langsung uji coba tersebut, namun memantaunya dengan saksama. Tidak ada keterangan rinci soal hasil uji coba tersebut.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
15 jam lalu

Israel Terus Langgar Gencatan Senjata Gaza, Netanyahu Permalukan Trump

Internasional
19 jam lalu

Amerika Kecam Netanyahu karena Bunuh Komandan Hamas saat Gencatan Senjata

Internasional
22 jam lalu

Anggota DPR AS Kutuk Kebijakan Trump Larang Masuk Warga Palestina: Kejam!

Internasional
22 jam lalu

Trump Larang Warga Palestina dan Suriah Masuk Amerika, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal