Najib Razak Didakwa Kasus Dugaan Perubahan Laporan Audit Dana 1MDB

Anton Suhartono
Najib Razak (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak didakwa terkait kasus perubahan laporan audit final dana 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Rabu (12/12/2018).

Dia dituduh memanfaatkan posisinya, saat itu sebagai perdana menteri, untuk mendapatkan perlindungan dari tindakan berkaitan dengan penyalahgunaan dana 1MDB, dengan cara mengintervensi laporan audit sebelum diserahkan ke Komite Akuntan Publik.

Pelanggaran itu diduga dilakukannya di Kantor Perdana Menteri, Putrajaya, antara 22 Februari dan 26 Februari 2016.

Najib dijerat dengan Pasal 23 (1) Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda tidak kurang dari lima kali jumlah gratifikasi atau 10.000 ringgit, mana yang lebih tinggi.

Sementara itu Najib menyatakan tidak bersalah atas tuduhan tersebut dalam sidang yang dipimpin Azura Alwi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari Pendapatan Daerah

57 tahun lalu

Raffi Ahmad Blak-blakan Tolak Barang Gratisan, Ini Alasannya!

57 tahun lalu

Raffi Ahmad Hadirkan Saksi Kunci Kasus Blueray Cargo, Blak-blakan Tolak Barang Gratisan!

57 tahun lalu

Alasan Tyo Nugros Dicekal ke Malaysia Akhirnya Terungkap, Terkait KPKNL!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal