Nama Bandara Internasional Florida AS Diubah Jadi Donald Trump, Ini Alasannya

Anton Suhartono
Anggota parlemen Florida, AS, mengesahkan UU yang mengubah nama Bandara Internasional Palm Beach menjadi Donald Trump (Foto: AP)

MIAMI, iNews.id - Anggota parlemen Negara Bagian Florida, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026), mengesahkan undang-undang (UU) yang mengubah nama Bandara Internasional Palm Beach menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.

RUU tersebut disahkan oleh Senat negara bagian dengan dukungan dari 25 anggota, melawan 11 yang menolak. Seluruh senator yang menolak berasal dari Partai Demokrat.

Dua hari sebelumnya, DPRD Florida juga mengesahkan UU yang sama dengan dukungan dari 81 anggota, melawan 30 yang menolak.

UU tersebut akan dibawa ke Gubernur Florida Ron DeSantis untuk ditandatangani atau disahkan. Namun perubahan tetap harus menunggu persetujuan dari badan penerbangan federal AS FAA. Selain itu berdasarkan isi UU, perubahan nama akan berlaku pada awal Juli.

Trump menggunakan namanya untuk berbagai gedung maupun inisiatif pemerintah, langkah yang belum pernah dilakukan seorang presiden AS pun saat menjabat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 jam lalu

6 Bandara di NTT Rusak Terdampak Gempa, Kemenhub Pastikan Penerbangan Tetap Beroperasi

4 jam lalu

Tak Jelas Kapan Berakhir, Perang Timur Tengah Mulai Bikin Negara Teluk Gerah

4 jam lalu

Iran Tegaskan Pasukan AS Tak Boleh Lintasi Selat Hormuz

4 jam lalu

Trump Ancam Bombardir Oman, kok Gitu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal