MIAMI, iNews.id - Anggota parlemen Negara Bagian Florida, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026), mengesahkan undang-undang (UU) yang mengubah nama Bandara Internasional Palm Beach menjadi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
RUU tersebut disahkan oleh Senat negara bagian dengan dukungan dari 25 anggota, melawan 11 yang menolak. Seluruh senator yang menolak berasal dari Partai Demokrat.
Dua hari sebelumnya, DPRD Florida juga mengesahkan UU yang sama dengan dukungan dari 81 anggota, melawan 30 yang menolak.
UU tersebut akan dibawa ke Gubernur Florida Ron DeSantis untuk ditandatangani atau disahkan. Namun perubahan tetap harus menunggu persetujuan dari badan penerbangan federal AS FAA. Selain itu berdasarkan isi UU, perubahan nama akan berlaku pada awal Juli.
Trump menggunakan namanya untuk berbagai gedung maupun inisiatif pemerintah, langkah yang belum pernah dilakukan seorang presiden AS pun saat menjabat.