Netanyahu Perintahkan Militer Israel Kuasai 70% Wilayah Gaza, Ini Kata Hamas

Anton Suhartono
Hamas mengecam keras Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu yang ingin menguasai 70 persen wilayah Gaza (Foto: AP)

GAZA, iNews.id - Hamas mengecam keras Perdana Menteri IsraelBenjamin Netanyahu yang ingin menguasai 70 persen wilayah Gaza. Kelompok perlawanan Palestina itu menegaskan pernyataan Netanyahu itu merupakan eskalasi berbahaya.

Hamas menggambarkan komentar Netanyahu itu sebagai upaya pembersihan etnis dan pengusiran paksa warga Palestina.

"Setiap upaya untuk memaksakan realitas penjajahan baru di Gaza adalah batal dan tidak sah," kata Ismail Al Thawabta, kepala kantor media pemerintah Gaza yang dikelola Hamas, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (30/5/2026).

Saat kesepakatan gencatan senjata di Gaza berlaku pada Oktober 2025, militer Zionis mengendalikan 53 persen wilayah kantong berpenduduk sekitar 2,3 juta jiwa itu. Israel menentukan Garis Kuning, batas tak resmi di Gaza yang membagi wilayah kendali Israel dengan Hamas.

Namun sejak itu Israel terus memperluas wilayahnya hingga melebihi Garis Kuning. Kini wilayah kekuasaan Israel di Gaza menjadi 64 persen.

Netanyahu pada Kamis (28/5/2026) menginstruksikan militer Israel untuk memperluas wilayah tersebut menjadi 70 persen, tanpa memberikan rincian target batas waktunya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
21 menit lalu

Israel Akan Dirikan Permukiman Tentara di Gaza, Buka Jalan Kembalikan Pemukim Yahudi

5 jam lalu

Tegas! PM Anwar Ibrahim Akan Usir Semua Warga Israel yang Masuk Malaysia

22 jam lalu

Caplok Tanah Palestina, Israel Bangun 34 Permukiman Baru Rogoh Rp7,8 Triliun

24 jam lalu

Pasukan Israel Latihan Perang di Masjid Al Aqsa, Tutup Pintu Gerbang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal