Bahaya ranjau tidak menghentikan niat warga sipil Ukraina untuk melewatinya demi mencari keselamatan. Beruntung beberapa pengemudi melewati ranjau.
Dalam sebuah laporan oleh Human Rights Watch, pasukan Rusia telah menempatkan ranjau darat POM-3, yang diyakini dilarang berdasarkan perjanjian internasional. Kelompok yang berbasis di AS itu mengatakan ranjau itu ditemukan di Kota Kharkiv yang terkepung pada Senin.
“Negara-negara di seluruh dunia harus dengan tegas mengutuk penggunaan ranjau darat anti-personel oleh Rusia di Ukraina," kata Direktur senjata Human Rights Watch, Steve Goose kepada Independen.
Menurutnya, penggunaan ranjau oleh Rusia merupakan bentuk cemoohan nyata dengan sengaja mencemooh negara tersebut terhadap norma internasional.