Tuduhan terhadap Sajat berdasarkan Pasal 10 (a) Undang-Undang Kejahatan Syariah (Negara Bagian Selangor) 1995. Jika terbukti bersalah dia akan dihukum penjara maksimal 3 tahun atau denda tak lebih dari 5.000 ringgit Malaysia atau keduanya.
Aktivis Hak Asasi Manusia dan komunitas LGBT menyebut ancaman pembunuhan terhadap Sajat sangat "memprihatinkan". Apalagi telah terjadi kekerasan dan pembunuhan terhadap komunitas transgender di Malaysia setiap tahun selama dekade terakhir.
Numan Afifi, petugas komunikasi dari Asosiasi LGBT Internasional Asia, mengatakan kebencian yang ditujukan pada Sajat merupaan hasil dari liputan media negatif selama bertahun-tahun dan pidato kebencian oleh tokoh politik dan agama terhadap komunitas LGBT Malaysia.