Sementara itu delegasi Lebanon mengatakan, kementerian luar negerinya telah mengirim surat ke Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda, untuk mengambil tindakan terkait pembantaian demonstran Palestina di Gaza.
Langkah AS memindahkan kedubes ke Yerusalem melanggar hukum internasional sebagaimana tertuang dalam resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB. Status Yerusalem seharusnya ditentukan secara final dalam pembicaraan damai antara Palestina dan Israel. Namun AS mendahuluinya sehingga praktis merusak struktur perjanjian perdamaian yang telam lama dibangun.
Palestina menginginkan Yerusalem Timur, yang dicaplok Israel dalam Perang Timur Tengah pada 1967, sebagai ibu kota masa depannya.