DEN HAAG, iNews.id - Palestina mengajukan kasus pemindahan Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat (AS) ke Yerualem kepada Mahkamah Internasional atau ICJ (International Court of Justice) di Den Haag, Belanda.
Palestina meminta Mahkamah Internasional memerintahkan AS memindahkan kedutaannya dari kota tersebut.
"Palestina meminta hakimnya untuk memerintahkan Amerika Serikat menarik misi diplomatik dari Kota Suci Yerusalem," demikian pernyataan yang dikeluarkan Mahkamah Internasional, seperti dilaporkan AP, Sabtu (29/9/2018).
Langkah yang diumumkan oleh Mahkamah Internasional itu dilatarbelakangi ketegangan yang memuncak antara AS Palestina. Sebagian besar disebabkan keputusan Presiden Donald Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel pada Desember lalu, serta pemindahan kedutaan dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Sejak itu, Palestina memutuskan kontak dengan Washington.
Kasus yang diajukan kepada Mahkamah Internasional atau ICJ ini bisa memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan.
Keputusan Mahkamah itu adalah final dan secara hukum mengikat, namun tidak selalu dipatuhi. Belum diketahui pula kapan sidang dengar pendapat akan dimulai.
Trump mengumumkan keputusannya memindahkan kedubes ke Yerusalem pada Desember. Hal itu memicu reaksi gembira dari Israel, namun memicu amarah warga Palestina, yang mengklaim Yerusalem timur yang dicaplok Israel sebagai ibu kota mereka.