JEDDAH, iNews.id - Otoritas Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan arahan untuk mempersingkat durasi khutbah dan Shalat Jumat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi menjadi hanya 15 menit. Aturan ini berlaku mulai Jumat (21/6/2024) sampai musim panas berakhir.
Arahan tersebut juga mengatur pemangkasan waktu antara azan pertama dan kedua menjadi 10 menit, yakni dengan memundurkan azan pertama.
Kepala Kepresidenan untuk Urusan Agama Dua Masjid Suci Syekh Abdurrahman Al Sudais, seperti dikutip dari Saudi Gazette, Sabtu (22/6/2024), menjelaskan keputusan ini diambil atas dasar prinsip yang mengutamakan keselamatan dan perlindungan bagi jemaah di tengah cuaca yang sangat panas belakangan ini.
Syekh Sudais mengapresiasi arahan Kerajaan tersebut. Dia menilai keputusan itu mencerminkan ketajaman dari Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman bin Abdulaziz Al Saudi serta Putra Mahkota Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) dalam memastikan kesehatan, kenyamanan, dan keselamatan para tamu Allah.
Hal ini juga menunjukkan kepedulian kepimpinan Saudi dalam memfasilitasi pelaksanaan ibadah Shalat Jumat sehingga lebih sederhana dan ringkas. Selain itu juga mempermudah jamaah haji serta jemaah lain yang melaksanakan Shalat Jumat di Masjidil Haram, Makkah, maupun Masjid Nabawi di Madinah.
Dalam kondisi normal, khutbah Jumat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi berlangsung antara 30 hingga 45 menit. Dengan dikeluarkannya arahan ini, khutbah dibatasi menjadi 10 menit, ditambah pelaksanaan shalat menjadi 5 menit.
Kepadatan di Kota Makkah dan Madinah saat ini membuat banyak jemaah terpapar langsung terik matahari. Suhu mencapai puncaknya pada pukul 11.00 hingga 16.00 waktu setempat. Mitigasi dalam pelaksanaan ibadah diperlukan untuk melindungi jemaah dari suhu panas dan kelelahan, terutama mereka yang sakit dan berusia lanjut.