Pangeran Alwaleed Bebas, Saudi Masih Tahan 90 Pelaku Korupsi

Anton Suhartono
Alwaleed bin Talal saat wawancara dengan Reuters di lokasi penahanannya di Hotel Ritz-Carlton Riyadh (Foto: Reuters)

RIYADH, iNews.id - Lebih dari 200 orang ditahan otoritas antikorupsi Arab Saudi sejak November 2017. Di antara mereka adalah para pangeran serta pejabat pemerintahan. Sebagian besar sudah dibebaskan dengan membayar uang pengganti korupsi yang besarannya bervariasi, bergantung pada tuduhan atau tuntutannya.

Namun pemerintah tak menyebut secara detail berapa saja uang yang dibayarkan masing-masing pihak. Hanya satu yang terungkap yakni Pangeran Miteb bin Abdullah, mantan Kepala Garda Nasional (pasukan elite Kerajaan Arab Saudi), yang membayar USD1 miliar atau sekitar Rp13,3 triliun.

Dilaporkan Reuters yang mengutip seorang sumber pemerintahan, selain Pangeran Alwaleed bin Talal, komite antikorupsi telah membebaskan 95 pelaku korupsi lain pada awal pekan lalu. Tak disebutkan identitas mereka. Tuntutan atas mereka dicabut setelah berkomitmen membayar uang pengganti yang telah disepakati.

Kejaksaan agung menyatakan hingga saat ini masih ada 90 orang yang masih ditahan. Sebagian dari mereka masih dalam proses negosiasi untuk menyepakati uang pengganti korupsi yang dibayar. Namun sebagian lain akan dilanjutkan proses pemeriksaannya hingga dibawa ke pengadilan.

Sementara itu, terkait tuntutan yang dilayangkan kepada para tersangka, seorang sumber pemerintahan kepada Reuters mengatakan, tidak ada satu pun tersangka yang diharuskan membayar uang pengganti kecuali mereka sudah terbukti melakukan korupsi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
6 hari lalu

Trump Masih Yakin Arab Saudi Akan Berdamai dengan Israel

Internasional
9 hari lalu

Rekor! Arab Saudi Terbitkan 4 Juta Visa Umrah dalam 5 Bulan

Internasional
9 hari lalu

Simak! Arab Saudi Ubah Aturan Masa Berlaku Visa Umrah

Nasional
10 hari lalu

Wakapolri Ungkap 3 Prioritas Presiden Prabowo di Forum Polri–Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi

Nasional
11 hari lalu

DPR Sebut Masa Tinggal Jemaah Haji 41 Hari Terlalu Lama: Sebulan Cukup

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal