Para uskup itu juga terbelah, apakah kasus yang diusut hanya terbatas pada perkara yang baru saja terjadi, atau juga meliputi kasus-kasus beberapa dasawarsa yang lampau.
“Diperlukan badan super partes (yang tidak memihak), yang dalam hal ini adalah negara, untuk mengelola situasi. Sayangnya, negara kini justru menjadi satu-satunya pihak besar yang absen dalam seluruh masalah ini selama bertahun-tahun,” kata Zanardi.