Secara terpisah, otoritas Israel telah mengeluarkan 40 surat perintah pembongkaran dan penghentian konstruksi selama 2 hari terakhir di lingkungan Wadi Al Hummus, tenggara Yerusalem Timur, menurut Kegubernuran Yerusalem pada hari Kamis.
"Penjajah (Israel) mengeluarkan 30 surat perintah pembongkaran pada Rabu untuk bangunan-bangunan yang terletak di luar tembok pemisah di Wadi Al Hummus, meski bangunan-bangunan ini terletak di Area A dan memiliki izin resmi Palestina," bunyi pernyataan kementerian, dikutip dari Anadolu, Jumat (21/11/2025).
Berdasarkan Perjanjian Oslo 1995 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian, Area A, B, dan C.
Area A, yang luasnya 18 persen dari Tepi Barat, tetap berada di bawah kendali administratif dan keamanan Palestina.
Dalam putusan penting Juli lalu, Mahkamah Internasional menyatakan, pendudukan Israel atas wilayah Palestina ilegal dan menyerukan evakuasi semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.