Parah! Kakek Jual Cucu yang Masih Bayi Senilai Rp22 Juta 

umaya
Seorang pria di Irak tega menjual cucu laki-lakinya yang masih bayi. (Foto: ist)

BAGHDAD, iNews.id - Seorang pria di Irak tega menjualcucu laki-lakinya yang masih bayi. Akibat perbuatannya, dia diganjar 15 tahun penjara. 

Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Kriminal Maysan di Irak selatan pada Rabu (21/6/2023). Dewan Peradilan Tertinggi mengungkapkan dalam pernyataan resmi, terpidana telah menjual cucunya di Kota Amara. 

"Bayi itu diperdagangkan dengan jumlah dua juta dinar Irak (Rp22 juta)," kata mereka. 

Vonis itu sesuai dengan Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia No. 28 Tahun 2012, yang bertujuan untuk memerangi perdagangan manusia dan melindungi hak dan martabat korbannya.

Insiden tersebut mengejutkan masyarakat setempat. Banyak dari mereka merasa ngeri dan kecewaa atas gagasan anggota keluarga yang terlibat dalam perdagangan manusia.

Pihak berwenang belum mengungkapkan informasi tambahan tentang kesejahteraan bayi itu. Belum diketahui juga apakah bayi itu telah ditempatkan di lingkungan yang aman. 

Hingga kini, belum diketahu identitas orang yang membeli bayi malang itu atau sudahkah ditangkap.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Giliran Pangkalan Militer AS di Irak Dihujani Rudal dan Drone Iran

1 bulan lalu

Irak Kutuk Serangan Gabungan AS-Arab Saudi ke Wilayahnya

1 bulan lalu

Jet-Jet Tempur AS dan Arab Saudi Gempur Irak, Serang Milisi Pro-Iran

1 bulan lalu

AS-Iran Setop Perang, Giliran Kelompok Pro-Iran Gempur Fasilitas Minyak Saudi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal