Parah! Kakek Jual Cucu yang Masih Bayi Senilai Rp22 Juta 

umaya
Seorang pria di Irak tega menjual cucu laki-lakinya yang masih bayi. (Foto: ist)

BAGHDAD, iNews.id - Seorang pria di Irak tega menjual cucu laki-lakinya yang masih bayi. Akibat perbuatannya, dia diganjar 15 tahun penjara. 

Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Kriminal Maysan di Irak selatan pada Rabu (21/6/2023). Dewan Peradilan Tertinggi mengungkapkan dalam pernyataan resmi, terpidana telah menjual cucunya di Kota Amara. 

"Bayi itu diperdagangkan dengan jumlah dua juta dinar Irak (Rp22 juta)," kata mereka. 

Vonis itu sesuai dengan Undang-Undang Anti-Perdagangan Manusia No. 28 Tahun 2012, yang bertujuan untuk memerangi perdagangan manusia dan melindungi hak dan martabat korbannya.

Insiden tersebut mengejutkan masyarakat setempat. Banyak dari mereka merasa ngeri dan kecewaa atas gagasan anggota keluarga yang terlibat dalam perdagangan manusia.

Pihak berwenang belum mengungkapkan informasi tambahan tentang kesejahteraan bayi itu. Belum diketahui juga apakah bayi itu telah ditempatkan di lingkungan yang aman. 

Hingga kini, belum diketahu identitas orang yang membeli bayi malang itu atau sudahkah ditangkap.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internet
2 hari lalu

Komdigi Sebut AI Bisa Berantas Praktik Perdagangan Manusia

Seleb
5 hari lalu

Tragis, Model asal Belarusia Dibunuh dan Organnya Dijual di Myanmar

Nasional
1 bulan lalu

Bung Towel Yakin Timnas Bisa Menang: Kualitas Arab Saudi dan Irak Tak Bagus-Bagus Banget

Internasional
2 bulan lalu

PM Irak Sebut Qatar Mungkin Target Pertama Israel

Internasional
2 bulan lalu

Irak Serukan Negara-Negara Muslim Bentuk Aliansi Pertahanan Hadapi Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal