Parah, Pria Lansia Ini Perkosa Kucing sampai Mati

Anton Suhartono
Seorang pria di Johor, Malaysia, didakwa memerkosa kucing sampai mati (Ilustrasi, Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang pria lanjut usia (lansia) di Malaysia ditangkap atas tuduhan memerkosa kucing hingga mati. Pelaku yang diketahui bernama Janting Keling itu didakwa di Pengadilan Johor Baru, Johor, Senin (25/4/2022).

Di hadapan hakim pengadilan, Fatimah Zahari, sebagaimana dikutip dari The Star, pria 63 tahun itu mengaku bersalah. Perbuatan itu dilakukannya di Taman Ungku Tun Aminah pada 16 April sekitar pukul 04.30 waktu setempat.

Dia dijerat berdasarkan Pasal 377 KUHP Malaysia yakni berhubungan seksual bertentangan dengan sifat alami dengan ancama hukuman penjara maksimal 20 tahun, denda, dan cambuk jika terbukti bersalah.

Sementara itu Janting meminta hakim untuk meringankan hukuman karena dia tidak memiliki pekerjaan dan baru tiba di Johor dari Sarawak.

Dia mengaku tinggal di Johor Baru bersama putrinya dan tidak yakin apakah sang anak mau memberikan jaminan atau tidak.

Fatimah kemudian menetapkan jaminan sebesar 6.000 ringgit dengan dan diberi waktu sampai 25 Mei untuk menyerahkan dokumen persyaratan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pilot Malaysia Ditangkap di Bandara Soetta Ternyata Sudah Selundupkam Narkoba sejak 2024

3 hari lalu

Kemendukbangga akan Gelar Upacara HUT ke-81 RI Inklusif, Puluhan Lansia Jadi Tamu Kehormatan

3 hari lalu

Bareskrim Bongkar Penyelundupan 28 Ton Pasir Timah ke Malaysia, 2 Orang Jadi Tersangka

3 hari lalu

Partainya Kalah di 3 Pemilu, PM Malaysia Anwar Ibrahim Mulai Waswas

3 hari lalu

RI Ekspor 200.000 Ton Beras ke Malaysia, Mentan Pastikan Tak Ganggu Kebutuhan Dalam Negeri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal