Perempuan Ini Seret 2 PRT ke Pengadilan gegara Telantarkan Kucing Sakit hingga Mati

Wisnu Wardhana
Agustina Veronica menunjukkan dua kucingnya yang mati akibat ditelantarkan pembantunya. (iNewsTV/Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNews.id - Agustina Veronica terpaksa melaporkan kedua pekerja rumah tangga(PRT) ke kepolisian. Hal itu karena pembantunya telah menelantarkan kucingnya hingga menyebabkan binatang adopsinya itu mati.

Dia mengatakan bahwa kedua PRT-nya itu, yakni Desi dan Yuni, telah bersekongkol menggelapkan biaya perawatan dan pengobatankucing yang sakit.

Menurutnya, akibat perbuatan pelaku, kucing-kucing yang dia adopsi di penampungan menjadi telantar. "Bahkan ada yang mati karena tidak dirawat," kata Agustina, Rabu (6/4/2022)

Warga Semarang pencinta kucing ini mengatakan, pihaknya telah membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. PN Semarang telah menggelar sidang secara online. 

Dalam persidangan yang diketuai Hakim Elli Suprapto, kedua pembantunya ini dinyatakan bersalah karena terbukti merugikan harta dan juga membuat kucing menjadi telantar dan mati.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

12 hari lalu

Apes! Hindari Kucing, Minibus Malah Terjun ke Sungai di Metro Lampung

18 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

18 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

1 bulan lalu

Diduga Hindari Kucing, Mobil Ertiga Tabrak Pemotor hingga Tewas Terpental di Bondowoso

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal