TRENTON, iNews.id - Parlemen Kanada sepakat melabeli aksi Rusia terhadap Ukraina sebagai genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun, selama PBB dan Pengadilan Kriminal Internasional belum mengakui tindakan Rusia tersebut, hukuman tidak berlaku.
Suara Anggota Parlemen Kanada pada Rabu (27/4/2022) secara bulat menyebut Rusia telah melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Ukraina.
Ada 338 anggota parlemen terpilih di House of Commons Kanada. Mosi untuk menyebut tindakan Rusia sebagai genosida diajukan oleh Heather McPherson, anggota parlemen Partai Demokrat Baru.
Istilah genosida diterapkan karena "pembunuhan yang disengaja terhadap warga sipil. Selain itu juga pemindahan paksa anak-anak Ukraina ke wilayah Rusia. Tindakan semacam itu telah mengakibatkan penderitaan yang parah.