TEPI BARAT, iNews.id - Komite parlemen Israel Knesset, Selasa (25/11/2025), menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan warga Israel memiliki properti di wilayah pendudukan Tepi Barat. RUU itu masih harus disahkan lagi di sidang pleno Knesset.
RUU tersebut diajukan oleh politisi Partai Likud Yuli Edelstein, Partai Otzma Yehudit Limor Son Har-Melech, dan Partai Zionisme Religius Moshe Solon.
Kantor pers Knesset menyatakan, empat anggota Knesset itu mendukung RUU tanpa ada yang menentang. Namun, tidak disebutkan jumlah anggota komite yang hadir.
Di komite Knesset, RUU bisa disahkan dengan suara terbanyak, tidak mengharuskan jumlah kehadiran atau quorum.
Kantor pers juga tidak menyebutkan kapan RUU tersebut akan dibawa ke sidang pleno Knesset untuk dibahas. Berdasarkan aturan di Israel, setiap RUU harus melewati tiga kali pembacaan sebelum disahkan menjadi undang-undang (UU).
Disebutkan, RUU tersebut akan membatalkan hukum Yordania terkait penyewaan dan penjualan properti kepada pihak asing, yang saat ini berlaku di Yudea dan Samaria (Tepi Barat), serta mengizinkan siapa pun untuk membeli properti.
Menurut deskripsi RUU, hukum Yordania asli diberlakukan pada tahun 1953 untuk mencegah warga non-Arab memperoleh properti di Tepi Barat.