Parlemen Knesset Setujui RUU Warga Israel Boleh Miliki Properti di Tepi Barat Palestina

Anton Suhartono
Komite parlemen Israel Knesset menyetujui RUU yang memungkinkan warga Israel memiliki properti di wilayah pendudukan Tepi Barat (Foto: AP)

TEPI BARAT, iNews.id - Komite parlemen IsraelKnesset, Selasa (25/11/2025), menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan warga Israel memiliki properti di wilayah pendudukan Tepi Barat. RUU itu masih harus disahkan lagi di sidang pleno Knesset.

RUU tersebut diajukan oleh politisi Partai Likud Yuli Edelstein, Partai Otzma Yehudit Limor Son Har-Melech, dan Partai Zionisme Religius Moshe Solon.

Kantor pers Knesset menyatakan, empat anggota Knesset itu mendukung RUU tanpa ada yang menentang. Namun, tidak disebutkan jumlah anggota komite yang hadir.

Di komite Knesset, RUU bisa disahkan dengan suara terbanyak, tidak mengharuskan jumlah kehadiran atau quorum.

Kantor pers juga tidak menyebutkan kapan RUU tersebut akan dibawa ke sidang pleno Knesset untuk dibahas. Berdasarkan aturan di Israel, setiap RUU harus melewati tiga kali pembacaan sebelum disahkan menjadi undang-undang (UU).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

Netanyahu Sebut Iran di Ambang Keruntuhan, Benarkah Kekuasaan Mojtaba Khamenei Goyah?

3 hari lalu

Prancis dan Kanada Ikut Tekan Israel, Netanyahu Siapkan Balasan Diplomatik

4 hari lalu

Ini Jet Tempur AS yang Rusak akibat Serangan Iran ke Pangkalan Militer Yordania

4 hari lalu

Terungkap! Serangan Iran ke Pangkalan Yordania Hantam Beberapa Jet Tempur AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal