Parlemen Rusia Loloskan RUU untuk Hukum Pengkritik Putin dan Kremlin

Nathania Riris Michico
Presiden Rusia Vladimir Putin. (FOTO: AP Photo/Pavel Golovkin)

MOSKOW, iNews.id - Majelis rendah Rusia meloloskan dua RUU yang membatasi kritik online terhadap pemerintah atau Kremlin termasuk Presiden Rusia Vladimir Putin, dan menghukum siapa pun yang menghina negara.

RUU itu juga memberi pemerintah hak untuk menjatuhkan hukuman penjara atau denda terhadap pihak yang menerbitkan informasi yang salah tentang pemerintah.

Dilaporkan Associated Press, Jumat (8/3/2019), majelis rendah yang dikontrol Kremlin, Duma, meloloskannya pada Kamis (7/3) dan diduga juga akan diloloskan oleh Majelis Tinggi, untuk kemudian dikirim kepada Presiden Vladimir Putin untuk ditandatangi sebagai undang-undang.

Hukum itu menyatakan, orang yang terbukti bersalah menerbitkan materi tidak sopan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap masyarakat, negara, dan lambang negara Federasi Rusia akan dikenakan hukuman.

Mereka yang kedapatan mempublikasikan informasi tersebut diberi waktu sehari untuk memperbaiki atau menghapusnya. Jika gagal dilakukan, jaksa akan memblokir mereka.

Pelaku yang mengulangi perbuatannya terancam dihukum hingga 15 hari penjara.

Penentang legislasi ini menilainya sebagai bagian dari upaya Kremlin untuk memberangus kritik dan memperketat kendali atas masyarakat.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
3 jam lalu

Jenderal Rusia Tewas Mobilnya Dipasang Bom, Perbuatan Intelijen Ukraina?

Internasional
1 hari lalu

Putin Umumkan Perjanjian Perdagangan Bebas Uni Ekonomi Eurasia dengan Indonesia

Internasional
2 hari lalu

Mengungkap Perjalanan Kisah Cinta Presiden Vladmir Putin

Internasional
3 hari lalu

Putin Sebut Zelensky Bukan Presiden Ukraina yang Sah, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal