VATICAN CITY, iNews.id - Paus Fransiskus membuat keputusan baru pengawasan para pegawai pemerintah Vatikan, termasuk kardinal, guna mencegah praktik korupsi.
Sebelum dilantik dan setiap 2 tahun selama menjabat, para pegawai harus melapor jika mereka mengalami kasus keuangan, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (29/4/2021).
Selain itu mereka tidak boleh bermain-main dengan pajak, menerima hadiah lebih dari 40 euro atau sekitar Rp700.000, serta menjalankan bisnis real estate yang modalnya diperoleh dari aktivitas ilegal.
Tindakan ini merupakan yang terbaru diterapkan Paus Pransiskus untuk menekan praktik korupsi. Pada Mei 2020 Paus memperketat aturan kontrak pengadaan oleh departemen di Vatikan.
Para pejabat yang menandatangani kesepakatan siap berkomitmen tidak akan memiliki, sekalipun melalui pihak ketiga, investasi atau saham di perusahaan yang berisiko tinggi untuk pencucian uang.
Mereka juga tidak boleh memiliki saham atau kepentingan lain di perusahaan yang kebijakannya bertentangan dengan doktrin gereja. Ini merujuk pada perusahaan farmasi serta entitas yang bisnisnya merusak lingkungan.