Paus Fransiskus Bikin Aturan Cegah Korupsi, Pegawai Dilarang Terima Hadiah di Atas Rp700.000

Anton Suhartono
Paus Fransiskus (Foto: Reuters)

VATICAN CITY, iNews.id - Paus Fransiskus membuat keputusan baru pengawasan para pegawai pemerintah Vatikan, termasuk kardinal, guna mencegah praktik korupsi.

Sebelum dilantik dan setiap 2 tahun selama menjabat, para pegawai harus melapor jika mereka mengalami kasus keuangan, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (29/4/2021).

Selain itu mereka tidak boleh bermain-main dengan pajak, menerima hadiah lebih dari 40 euro atau sekitar Rp700.000, serta menjalankan bisnis real estate yang modalnya diperoleh dari aktivitas ilegal.

Tindakan ini merupakan yang terbaru diterapkan Paus Pransiskus untuk menekan praktik korupsi. Pada Mei 2020 Paus memperketat aturan kontrak pengadaan oleh departemen di Vatikan.

Para pejabat yang menandatangani kesepakatan siap berkomitmen tidak akan memiliki, sekalipun melalui pihak ketiga, investasi atau saham di perusahaan yang berisiko tinggi untuk pencucian uang.

Mereka juga tidak boleh memiliki saham atau kepentingan lain di perusahaan yang kebijakannya bertentangan dengan doktrin gereja. Ini merujuk pada perusahaan farmasi serta entitas yang bisnisnya merusak lingkungan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
1 hari lalu

Rapat Bareng Komisi III DPR, Peradi Profesional Wanti-Wanti RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Disalahgunakan

10 hari lalu

Daftar 13 Kejahatan yang Disasar RUU Perampasan Aset, Apa saja?

13 hari lalu

Kasus Korupsi di Kampus Terulang, Pemerintah Diminta Evaluasi Tata Kelola PTN 

16 hari lalu

Korupsi Sasar Perguruan Tinggi, KPK: Ancaman Serius Masa Depan Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal